CONTOH HASIL LAPORAN OBSERVASI PENDIDIKAN PANCASILA
TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
OBSERVASI PERBAIKAN
JALAN RAYA KUDUS
Disusun oleh:
Futya Rakhmani
2601412049
FAKULTAS BAHASA DAN
SENI
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
2013
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Observasi merupakan suatu kegiatan yang
sangat penting dalam mengetahui bagaimana cara mencari informasi secara
langsung dengan masyarakat yang. Dalam hal ini saya selaku mahasiswa Pendidikan
Bahasa Jawa melakukan observasi di Kudus, RT 2 RW 3 ngembal kulon kecamatan
Jati untuk memenuhi tugas dalam bentuk
laporan observasi Pembangunan yang menganut nilai pancasila. Laporan hasil
observasi ini disusun guna mememenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Dengan adanya observasi ini diharapkan kita dapat mengetahui bagaimana kita
peka terhadap pembangunan sekitar dan dengan harapan adanya pembangunan
tersebut menganut nilai pancasila agar terciptanya ideologi yang harmonis.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas,
maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Pembangunan seperti apakah yang akan
dilaksanakan?
2. Siapa yang mendanai perbaikan jalan raya?
3. Bagaimana proses perbaikan jalan raya
tersebut dilaksanakan?
C. Tujuan Penyusunan Laporan
Berdasarkan rumusan masalah
diatas, maka tujuan penyusunan laporan observasi ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui proses kegiatan perbaikan jalan
raya di kecamatan Jati, kabupaten Kudus.
2. Mengetahui apakah yang pemerintah berikan
syarat untuk membantu pelaksanaan perbaikan jalan tersebut.
3. Menyelesaikan tugas Pendidikan Pancasila
D. Manfaat Observasi
Setelah melakukan observasi di Kudus, RT 2 RW 3 Ngembal kulon kecamatan
Jati diharapkan kita dapat memahami penanaman nilai pancasila di pembangunan
dalam masyarakat umum.
E. Metode
Yang Digunakan
1. Observasi
2. Wawancara
BAB II PAPARAN OBSERVASI
Hari,
tanggal
|
Sumber informasi
|
Metode observasi
|
Informasi
|
Sabtu,
20 April 2013
|
Bapak Kaswan selaku ketua perbaikan jalan
raya
|
Wawancara
|
Perbaikan jalan di wilayah Kudus, RT 2 RW 3 Ngembal kulon kecamatan
Jati dimulai pada tanggal 3 maret dan selesai pada tanggal 7 maret 2013.
Jalan yang diperbaiki sudah sangat parah dan tidak nyaman bagi para pengguna
jalan raya karena apabila tidak ditindak lanjuti dapat merenggut korban jiwa.
Dalam hal ini, badan keswadayaan masyarakat atau sering disingkat menjadi BKM
ikut membiayai perbaikan jalan tersebut. Namun, BKM sendiri memberikan syarat
dalam membiayai yaitu syaratnya 30%
masyarakat harus ikut andil dalam perbaikan tersebut. Apabila pemerintah
memberikan dana sebesar 50 juta, masyarakat harus sudah menyiapkan dana 15
juta. Uang yang disediakan oleh BKM tidak boleh digunakan untuk pembangunan
lain, dikhususkan untuk perbaikan jalan saja. Biaya yang diberikan oleh BKM
melalui bank syari’ah. Pertama uang yang keluar 30%, kemudian 60% dan
terakhir 10% diberikan setelah pembangunan berakhir. Dalam membeli material
harus disertai dengan kwitansi agar mempersempit tingkat korupsi. Dalam
pembangunan ada perawatan selama 1 tahun, dan ada pengawasan juga dalam 1
tahun. Apabila terjadi kerusakan, akan didanai kembali sesuai dengan
kerusakannya. Selama pembangunan dari 0 sampai 1 minggu setelah selesai,
hanya roda 2 yang boleh melewati jalan tersebut. Mobil boleh melewati 1
minggu setelahnya. 3 minggu kemudian, baru kendaraan muatan berat boleh
melewati. Hal tersebut untuk meminimalisir jalan baru itu kembali rusak.
Dalam perbaikan jalan agar jalan itu awet, ada tipsnya juga. Salah satunya
dalam pembuatan ketebalan harus 12cm, dalam 1m kubik dengan ukuran
perbandingannya kris 9 pasir muntilan dan 10 semen dengan 1 saknya 40kg.
|
Observer
Futya Rakhmani
2601412049
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Dalam kedudukanya setiap warga Negara
seharusnya berhak menikmati segala fasilitas umum seperti halnya jalan
raya,akan tetapi apabila dalam prakteknya hanya guna menikmati fasilitas umum
saja harus memunuhi syarat yang sifatnya berkesan seperti suap, yang menunjukan
dalam pemintan dana pembangunan harus memiliki dana tertentu yang harus di
setorkan kepada orang tertentu,tentunya selain menyalahi hokum yang ada di
Negara ini,tentunya juga tidak sesuai dengan kandungan dari panca sila kita
yaitu sila ke lima.
Semoga bermanfaat ^..^
Komentar