CONTOH HASIL LAPORAN OBSERVASI PENDIDIKAN PANCASILA


TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
OBSERVASI PERBAIKAN JALAN RAYA KUDUS


















Disusun oleh:
Futya Rakhmani
2601412049


FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013





BAB I PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Observasi merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dalam mengetahui bagaimana cara mencari informasi secara langsung dengan masyarakat yang. Dalam hal ini saya selaku mahasiswa Pendidikan Bahasa Jawa melakukan observasi di Kudus, RT 2 RW 3 ngembal kulon kecamatan Jati  untuk memenuhi tugas dalam bentuk laporan observasi Pembangunan yang menganut nilai pancasila. Laporan hasil observasi ini disusun guna mememenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Dengan adanya observasi ini diharapkan kita dapat mengetahui bagaimana kita peka terhadap pembangunan sekitar dan dengan harapan adanya pembangunan tersebut menganut nilai pancasila agar terciptanya ideologi yang harmonis.


B.         Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Pembangunan seperti apakah yang akan dilaksanakan?
2.      Siapa yang mendanai perbaikan jalan raya?
3.      Bagaimana proses perbaikan jalan raya tersebut dilaksanakan?

C.         Tujuan Penyusunan Laporan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penyusunan laporan observasi ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui proses kegiatan perbaikan jalan raya di kecamatan Jati, kabupaten Kudus.
2.      Mengetahui apakah yang pemerintah berikan syarat untuk membantu pelaksanaan perbaikan jalan tersebut.
3.      Menyelesaikan tugas Pendidikan Pancasila

D.        Manfaat Observasi
Setelah melakukan observasi di Kudus, RT 2 RW 3 Ngembal kulon kecamatan Jati diharapkan kita dapat memahami penanaman nilai pancasila di pembangunan dalam masyarakat umum.
E.         Metode Yang Digunakan
1.      Observasi
2.      Wawancara






BAB II PAPARAN OBSERVASI
Hari,
tanggal
Sumber informasi
Metode observasi
Informasi
Sabtu,
20 April 2013
Bapak Kaswan selaku ketua perbaikan jalan raya
Wawancara
Perbaikan jalan di wilayah Kudus, RT 2 RW 3 Ngembal kulon kecamatan Jati dimulai pada tanggal 3 maret dan selesai pada tanggal 7 maret 2013. Jalan yang diperbaiki sudah sangat parah dan tidak nyaman bagi para pengguna jalan raya karena apabila tidak ditindak lanjuti dapat merenggut korban jiwa. Dalam hal ini, badan keswadayaan masyarakat atau sering disingkat menjadi BKM ikut membiayai perbaikan jalan tersebut. Namun, BKM sendiri memberikan syarat dalam membiayai yaitu  syaratnya 30% masyarakat harus ikut andil dalam perbaikan tersebut. Apabila pemerintah memberikan dana sebesar 50 juta, masyarakat harus sudah menyiapkan dana 15 juta. Uang yang disediakan oleh BKM tidak boleh digunakan untuk pembangunan lain, dikhususkan untuk perbaikan jalan saja. Biaya yang diberikan oleh BKM melalui bank syari’ah. Pertama uang yang keluar 30%, kemudian 60% dan terakhir 10% diberikan setelah pembangunan berakhir. Dalam membeli material harus disertai dengan kwitansi agar mempersempit tingkat korupsi. Dalam pembangunan ada perawatan selama 1 tahun, dan ada pengawasan juga dalam 1 tahun. Apabila terjadi kerusakan, akan didanai kembali sesuai dengan kerusakannya. Selama pembangunan dari 0 sampai 1 minggu setelah selesai, hanya roda 2 yang boleh melewati jalan tersebut. Mobil boleh melewati 1 minggu setelahnya. 3 minggu kemudian, baru kendaraan muatan berat boleh melewati. Hal tersebut untuk meminimalisir jalan baru itu kembali rusak. Dalam perbaikan jalan agar jalan itu awet, ada tipsnya juga. Salah satunya dalam pembuatan ketebalan harus 12cm, dalam 1m kubik dengan ukuran perbandingannya kris 9 pasir muntilan dan 10 semen dengan 1 saknya 40kg.

                       

Observer                     

Futya Rakhmani         
2601412049               










BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Dalam kedudukanya setiap warga Negara seharusnya berhak menikmati segala fasilitas umum seperti halnya jalan raya,akan tetapi apabila dalam prakteknya hanya guna menikmati fasilitas umum saja harus memunuhi syarat yang sifatnya berkesan seperti suap, yang menunjukan dalam pemintan dana pembangunan harus memiliki dana tertentu yang harus di setorkan kepada orang tertentu,tentunya selain menyalahi hokum yang ada di Negara ini,tentunya juga tidak sesuai dengan kandungan dari panca sila kita yaitu sila ke lima.




Semoga bermanfaat ^..^

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tutor Nggawe Sesorah

Jegingger—novel Bekisar Merah dalam Bahasa Jawa dialek Banyumasan, Ahmad Tohari.